Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah yang sebelumnya sempat bergulir pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, Purbaya menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ditargetkan untuk diselesaikan pada 2027. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah memperkuat efisiensi perekonomian nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan, menstabilkan nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Bank Indonesia menjelaskan redenominasi sebagai proses penyederhanaan penulisan angka pada nilai barang, jasa, dan alat pembayaran dengan menghilangkan beberapa digit nol pada mata uang tanpa mengubah nilai riilnya. Dengan demikian, uang Rp100.000 akan menjadi Rp100, namun daya belinya tetap sama. Redenominasi kerap disalahartikan sebagai sanering, padahal sangat berbeda. Sanering merupakan pemotongan nilai uang yang berdampak langsung pada daya beli, biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang tidak sehat. Sebaliknya, redenominasi hanya dapat dilaksanakan dalam situasi inflasi rendah dan stabil, pertumbuhan ekonomi terjaga, harga stabil, sistem keuangan kuat, serta didukung kondisi sosial-politik yang kondusif.
Wacana redenominasi sendiri bukan hal baru. Gagasan ini telah muncul sejak 2013 dan kembali mencuat pada masa Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo yang meminta dukungan Presiden Jokowi untuk mempercepat penyelesaian regulasinya. Pada 2023, Gubernur BI Perry Warjiyo juga menyampaikan bahwa BI telah menyiapkan desain dan tahapan implementasi uang rupiah baru sebagai bagian dari rencana redenominasi. Kendati demikian, realisasinya selalu tertunda. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menegaskan bahwa redenominasi membutuhkan fondasi ekonomi yang sangat kuat dan proses transisi dapat memakan waktu hingga tujuh tahun. Kini, melalui PMK 70/2025, pemerintah memberi sinyal bahwa redenominasi kembali menjadi agenda strategis dan berpotensi diwujudkan dalam periode 2025–2029, selama kondisi ekonomi memungkinkan dan dukungan kebijakan berjalan selaras.


